Politik

Dr.Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Konvensi Internasionalnya, Penyalahguna Dihukum Rehabilitasi

103

JAKARTA,-Pakar Hukum Narkotika yang juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH dalam keterangan yang diunggahan di Akun Instagram menjelaskan bahwa, “Penegak hukum narkotika harus mengerti dan memahami UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena UU narkotika bersifat lex specialis derogat lex generalis yang mengatur tentang Tindak Pidana Narkotika secara khusus, mengatur pelaku kejahatan sebagai Penyalah guna dan Pengedar narkotika, dan mengatur sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Prosedur dan tata caranya secara khusus berbeda dengan KUHAP, dikutip oleh Harianesia.com Minggu (23/2/2025).

Lebih lanjut Pemilik Akun
Instagram NGONTEN (Ngomongin Tentang Narkotika) yang selalu intens memberikan edukasi soal NARKOTIKA ini menjabarkan “UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur rumusan pidana narkotika sebagai Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika dengan unsur memiliki, menguasai sejumlah narkotika melekat padanya bebernya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa : “Pelaku Tindak Pidana Narkotika adalah mereka yang memiliki, menguasai sejumlah narkotika untuk dikonsumsi digolongan sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika dan mereka yang memiliki, menguasai sejumlah narkotika untuk diedarkan guna mendapatkan keuntungan digolongkan sebagai pengedar.

Pakar Hukum Narkotika ini menerangkan “UU narkotika juga secara khusus mengatur tentang sanksi bagi pengguna atau penyalah guna narkotika berupa sanksi menjalani rehabilitasi atas putusan hakim; dan bagi pengedar sanksinya berupa hukuman pengekangan kebebasan dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan.

Mantan Kepala BNN, menjabarkan “Bagaimana implementasinya ? Praktik penegakan hukum narkotika dilakukan dengan cara pidana berdasarkan KUHAP dan oleh hakim penyalah guna justru dijatuhi hukuman pidana berdasarkan KUHP.

Padahal seharusnya hakim memeriksa perkara berdasarkan pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan memutus berdasarkan pasal 103 untuk menghukum penyalahguna menjalani rehabilitasi tandasnya.

Rehabilitasi atas putusan hakim tersebut sebagai hukuman, dimana eksekusi putusannya dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi.

Kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalah guna karena “tidak berdasarkan UU narkotika tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP” beber Anang.

Anang juga menegaskan, “Kesalahan tersebut menyebabkan kerugian bagi semua fihak, baik penyalah guna sendiri, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan kesehatan masyarakat”.
Hakim jangan salah menjatuhkan hukuman ! Tidak semua penjahat dihukum penjara pungkasnya.

Editor : D.Wahyudi

Exit mobile version