JAKARTA,-Iwan Arubusman bersender dekat pintu ruang sidang. Sementara itu, di dalam ruangan hakim tengah mengadili beberapa terdakwa yang terjerat berbagai kasus pidana.
Pengacara yang tadi tengah berdiri, memang tengah menunggu jadwal sidang. Saat itu ia tengah menemani klien yang tersandung perkara narkoba.
Kemarin, Kamis (20/2/2025) rencana akan mendengar vonis hakim,” kata Iwan dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) Universitas Nasional Jakarta saat dihubungi awak media, pada Jumat (21/2/2025).
Memang, katanya, setiap Jumat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sepi pengunjung karena tidak ada persidangan.
“Kalau pun ada, biasanya hanya gugatan perdata. Dan tidak ada sidang pidana,” ujar pengacara berusia 54 tahun itu.
Dia katakan, rencananya Kamis kemarin sidang putusan untuk kliennya yang bernama Yogi. Tapi, hakim belum siap pembacaan vonis, sehingga ditunda pekan depan Kliennya terjerat kasus narkoba dan kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram.
Yogi sudah dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Iwan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut, yang dianggap cukup tinggi untuk pemuda berusia 26 tahun.
“Karena di persidangan terbukti klien saya bukan bandar narkoba, cuma pemakai. Sementara, bandarnya masih buron,” ucapnya.
Berbeda dengan pengacara satu lagi, bernama Iqbal. Ia juga tengah menangani perkara narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang disimpan kliennya.
Iqbal mengaku heran. Di dalam persidangan, terungkap bahwa jaksa sudah memusnahkan barang bukti (BB) tersebut.
Mestinya BB dimusnahkan bila sudah ada putusan hakim. Padahal, sidangnya masih berjalan,” tutur Iqbal.
Sesuai aturan, katanya, BB yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari BNN (Badan Narkotika Nasiona), dibuktikan dengan adanya surat yang dibububi stempel.
Namun, di persidangan jaksa tidak menunjukkan surat persetujuan dari BNN. Ini ‘kan aneh,” katanya.
Menanggapi hal ini
Pakar Hukum Narkotika, Mantan Kepala BNN
Komjen Pol(Pur)Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH, memberikan pandangan soal kasus diatas, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsUp oleh Harianesia.com Selasa (24/2/2025).
Ia memberikan pandangan sebagai berikut,
“Pemusnahan barang bukti narkotika, diatur dalam ketentuan tersediri diluar KUHAP berdasarkan pasal 91 dan 92 UU no 345 tahun 2009 tentang narkotika.
Pakar Hukum Narkotika yang pernah menjabat Kepala BNN ini juga menegaskan
“Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan setelah ada keputusan kepala kejaksaan negeri setempat, dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan oleh penyidik tandasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan
“Pemusnahan barang bukti narkotika paling lama 24 hari setelah penyidik menyita barang bukti narkotika pungkas Anang.
(D.Wahyudi)