Pada Senin, 28 April 2025, wartawan Harianesia.com, Heri Yanto, menghubungi Olik melalui pesan WhatsApp dengan permintaan resmi untuk bertemu dan berdiskusi terkait sejumlah kejanggalan di lapangan, terutama soal ketidakjelasan informasi pagu anggaran proyek pemasangan pipa PDAM di Kota Depok.
Namun bukannya memberikan klarifikasi, Olik justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dalam percakapan singkat, ia menanggapi dengan balik bertanya, mengelak, dan akhirnya memblokir nomor wartawan tanpa memberikan satu pun jawaban substansial.
Tindakan ini tidak hanya tidak profesional, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses terhadap informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penggunaan anggaran negara.
“Memblokir wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi soal penggunaan dana publik bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi hak atas informasi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU KIP,” ujar seorang pakar hukum informasi publik yang dihubungi terpisah.
Selain itu, peraturan turunan seperti PP Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap badan publik yang menolak memberikan informasi harus melalui mekanisme resmi, bukan tindakan sewenang-wenang seperti pemblokiran komunikasi.
Ada apa yang ingin disembunyikan PDAM Tirta Asasta Depok?
Publik berhak tahu, terutama mengingat proyek-proyek infrastruktur tersebut menggunakan dana masyarakat.
Awak media mendorong agar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera turun tangan memanggil pihak PDAM Tirta Asasta untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, badan publik ini dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Sampai berita ini diturunkan, M. Olik Abdul Holik belum memberikan keterangan resmi ataupun upaya klarifikasi tambahan.
Awak media berkomitmen terus mengawal kasus ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang sah.(Tim)
Dirut PDAM Tirta Asasta Depok Blokir Wartawan yang Tanyakan Anggaran, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
×
Dirut PDAM Tirta Asasta Depok Blokir Wartawan yang Tanyakan Anggaran, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Sebarkan artikel ini