Kabupaten Bogor – Harianesia – Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) telah mengirimkan surat resmi untuk mengajukan audensi terkait temuan BPK RI pada anggaran tahun 2023-2024. Namun, Dinas PUPR Kabupaten Bogor tampak menghindar dan saling lempar tanggung jawab.
Zefrii, Ketua LSM KPKB, menegaskan kekecewaannya terhadap Dinas PUPR yang tidak konsisten dalam menjadwalkan audensi. Ia menilai tindakan ini merendahkan aktivis yang hanya ingin mengklarifikasi isu penting.
“Saya mengirimkan surat resmi ke Dinas PUPR minggu lalu, seharusnya audensi dilakukan pada hari Senin. Namun, Kepala Dinas hanya mengirim pesan melalui WhatsApp, meminta penundaan hingga hari Rabu. Ketika tiba hari Rabu, Kepala Dinas malah mengalihkan tanggung jawab kepada Sekretaris Dinas, yang tidak mendapatkan instruksi dari atasan,” ungkap Zefrii.
Ia menegaskan, tindakan ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pengembalian temuan BPK kepada kas negara. “Kami hanya ingin mengetahui status pengembalian tersebut, tidak lebih. Jika ini berlanjut, kami akan membawa masalah ini ke Pemkab Bogor dan Dewan untuk audensi di DPRD,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh tim redaksi.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia