Pemblokiran tersebut terjadi tidak lama setelah media ini mempublikasikan laporan investigatif berjudul “SMA Negeri 2 Depok Diduga Lindungi Murid Siluman, Tolak Audiensi Media Tanpa Alasan Jelas” yang terbit pada Senin, 14 Juli 2025.
Padahal, dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 7 menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali yang dikecualikan.
Sementara itu, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pemblokiran nomor media bisa ditafsirkan sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
Sejumlah narasumber, termasuk orang tua murid dan aktivis pendidikan, mulai angkat suara. Salah satu di antaranya menyebut:
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menutup diri dan memblokir media? Sekolah negeri adalah milik publik, bukan milik pribadi pejabatnya,” ujar pengamat pendidikan
Dugaan “murid siluman” sendiri mengarah pada pelanggaran jalur penerimaan siswa baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di mana proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok maupun Kepala SMA Negeri 2 Depok belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi lanjutan juga terkendala akibat terputusnya komunikasi dari pihak sekolah.
Diduga Tutupi Skandal Murid Siluman, SMA Negeri 2 Depok Blokir Kontak Media Bentuk Arogansi dan Anti-Kritik?
×
Diduga Tutupi Skandal Murid Siluman, SMA Negeri 2 Depok Blokir Kontak Media Bentuk Arogansi dan Anti-Kritik?
Sebarkan artikel ini