Kepala Desa Asep Suparman dan Sekdes Hendi diduga menjadi aktor utama dalam praktik pungli PTSL yang merugikan warga.
Menurut keterangan seorang warga berinisial K, saat mengurus sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Leuwikaret, ia dipungut biaya sebesar Rp500.000 per sertifikat. Padahal, berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Tahun 2017, biaya resmi untuk program PTSL maksimal hanya Rp150.000.
“Saya dikenakan biaya Rp500.000. Padahal katanya program ini gratis atau hanya bayar administrasi maksimal Rp150.000,” ujar K kepada awak media.
Diduga kuat terdapat niat mencari keuntungan pribadi dari program nasional PTSL. Jika pungutan Rp350.000 dilakukan terhadap ratusan warga, maka kerugian masyarakat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Warga mendesak Bupati Bogor, Camat Klapanunggal, Sekretaris Daerah, Inspektorat Kabupaten Bogor, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mencopot Kades dan Sekdes Leuwikaret dari jabatannya.
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
2. Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri…”
3. Pasal 423 KUHP:
“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan suatu barang…”
4. Peraturan Bersama 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri, PDTT) Tahun 2017 tentang Pembiayaan PTSL:
Biaya maksimal Rp150.000 hanya untuk kebutuhan administrasi (materai, fotokopi, dll), bukan untuk keuntungan aparat desa.
Praktik pungli dalam program nasional seperti PTSL adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Untuk itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Pemkab Bogor untuk:
– Segera mengusut kasus ini secara tuntas.
– Mencopot Kades dan Sekdes Leuwikaret dari jabatannya.
– Memulihkan hak-hak warga dan menindak tegas praktik serupa di desa lain.(Tim)