HukumPolitik

Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

212
Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila
Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Jakarta – Harianesia.com Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengakui terus mengikuti perkembangan

terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera

Pusaka (Paskibaraka). Menurutnya ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana

diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun

2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

“Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela

sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat

bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” tutur

Dhahana.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan. Mereka,

tutur Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk

dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun

sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadu persoalan.

“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak

menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran

bendera pada 17 Agustus mendatang,” ujar Dhahana.

Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN

tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. “Justru adanya paskibraka

yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang

menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” imbuhnya.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab

pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah

air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi

terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. “Sebagai negara pihak dalam CEDAW,

pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.

Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka

putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

“Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik

untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkasnya.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia.com

Exit mobile version