Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

32
×

Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART
Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Tidak cukup PDI Perjuangan

yang digoyang dengan gugatan SK

Banner Iklan Harianesia 300x600

perpanjangan kepengurusan, kini

kembali kekuasaan berupaya

mencoba memaksakan

kehendak, Parahnya upaya

munaslub menjatuhkan Ketum

KADIN dilakukan dengan

melanggar AD ART.

Dalam pernyataan resminya Dewan

Pengurus Kadin Indonesia yang

menyatakan bahwa upaya

menggelar Munaslub yang

diusulkan oleh sejumlah Kadin

Provinsi bertentangan dengan

anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga (AD/ART) Kadin

Indonesia.

Sesuai AD/ART Kadin Indonesia,

Munaslub hanya dapat digelar

apabila ada pelanggaran terhadap

prinsip-prinsip yang tertuang di

dalamnya, dan itu pun setelah

diberikan dua kali peringatan

tertulis yang tidak diindahkan.

“Sampai saat ini, kami selaku

Dewan Pengurus belum pernah

menerima surat peringatan terkait

adanya pelanggaran yang

dilakukan, baik oleh Dewan

Pengurus maupun Ketua Umum,”

tegas Eka Sastra, Wakil Ketua

Umum Bidang Organisasi Kadin

Indonesia Jumat (13/9/2024).

Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART 2
Dewan Pengurus Kadin Indonesia: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART 2

Dalam keterangan resminya yang diterima oleh Harianesia.com menegaskan, KADIN

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia

Baca Juga :  Dorong Produktivitas Petani Depok: HBS Serahkan Bantuan, Ini Alatnya!

menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang

diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda

menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang

nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.

“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah

Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan

Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam

keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam

membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka Sastra, Wakil Ketua

Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia.

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi

pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang

Baca Juga :  DPRD Komitmen Ciptakan Pilkada Damai di Kota Bogor

AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin

Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua

Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas

VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa

memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam

aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada

pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan

dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus

diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota

Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan

Baca Juga :  Progres DOS Tahap II Capai 71,49%, Nina Suzana Ajak Warga Jaga Fasilitas Publik

terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar

Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub

tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari

perjalanan organisasi.

Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai

dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

“Kami

mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan

kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.

Tantangan perekonomian ke

depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi

secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” seru Eka.

Untuk informasi lanjutan:

Humas Kadin Indonesia

Najmah Harharah (+62-856-9396-7688)

Arya Dwiputra (+62 818-0824-3996)

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *