Jakarta – Harianesia – Tidak cukup PDI Perjuangan
yang digoyang dengan gugatan SK
perpanjangan kepengurusan, kini
kembali kekuasaan berupaya
mencoba memaksakan
kehendak, Parahnya upaya
munaslub menjatuhkan Ketum
KADIN dilakukan dengan
melanggar AD ART.
Dalam pernyataan resminya Dewan
Pengurus Kadin Indonesia yang
menyatakan bahwa upaya
menggelar Munaslub yang
diusulkan oleh sejumlah Kadin
Provinsi bertentangan dengan
anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Kadin
Indonesia.
Sesuai AD/ART Kadin Indonesia,
Munaslub hanya dapat digelar
apabila ada pelanggaran terhadap
prinsip-prinsip yang tertuang di
dalamnya, dan itu pun setelah
diberikan dua kali peringatan
tertulis yang tidak diindahkan.
“Sampai saat ini, kami selaku
Dewan Pengurus belum pernah
menerima surat peringatan terkait
adanya pelanggaran yang
dilakukan, baik oleh Dewan
Pengurus maupun Ketua Umum,”
tegas Eka Sastra, Wakil Ketua
Umum Bidang Organisasi Kadin
Indonesia Jumat (13/9/2024).
Dalam keterangan resminya yang diterima oleh Harianesia.com menegaskan, KADIN
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang
diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda
menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang
nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah
Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan
Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam
keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam
membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka Sastra, Wakil Ketua
Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia.
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi
pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang
AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin
Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua
Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas
VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa
memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam
aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan
dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus
diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota
Luar Biasa.
“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan
terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar
Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub
tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari
perjalanan organisasi.
Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai
dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
“Kami
mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan
kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.
Tantangan perekonomian ke
depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi
secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” seru Eka.
Untuk informasi lanjutan:
Humas Kadin Indonesia
Najmah Harharah (+62-856-9396-7688)
Arya Dwiputra (+62 818-0824-3996)
Reporter : Tim Redaksi Harianesia