Depok – Harianesia – Komunitas Barisan Orang Media (BOM) menyambut baik terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 73 Tahun 2024 yang menawarkan subsidi bunga pinjaman hingga 90 persen untuk warga yang memenuhi kriteria. Subsidi ini berlaku untuk pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 25 juta, dengan fokus utama pada pelaku usaha kecil di Kota Depok.
Penasihat BOM, Muryanto Abdul Murod, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. “Banyak pedagang kecil di Depok yang terkendala modal usaha. Dengan Perwal ini, mereka mendapat kesempatan lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya,” ujarnya.
Muryanto menegaskan bahwa BOM, yang dikenal sebagai komunitas para jurnalis, siap mengawal implementasi Perwal ini agar tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil. Selain itu, BOM akan berperan aktif sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.
Menurutnya, subsidi bunga hingga 90 persen ini dapat menjadi solusi nyata bagi banyak pelaku usaha yang selama ini sulit mengakses pinjaman dengan bunga rendah. “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama di sektor UMKM,” katanya.
Melalui kebijakan ini, BOM optimistis ekonomi masyarakat Depok akan semakin berkembang. Dengan beban bunga yang jauh lebih ringan, pelaku usaha kecil memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan skala usaha dan produktivitas mereka.
“Dengan dukungan BOM, kami yakin program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi para penerima manfaat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Kota Depok,” pungkas Muryanto.
Perwal Nomor 73 Tahun 2024 pun kini menjadi salah satu harapan besar bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau, sehingga mampu memperkuat perekonomian lokal di masa mendatang.
Editor : Roni