Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum

40
×

Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum
Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Harianesia Meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik tidak digubris.

Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 04 September 2024 yang

Banner Iklan Harianesia 300x600

berlokasi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor

dengan koordinat 6°29’03.0″S dan 106°58’43.8″E, ditemukan aktivitas

penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat berupa Excavator

lahan diduga milik Masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang

Baca Juga :  Ketua dan Sekretaris JPKP Nasional DPD Jawa Barat Serukan Teguran Keras ke Kapolres Bogor Terkait Dugaan Penjualan Ilegal Lahan Perhutani

Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun

2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara:

1. Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan

Berusaha dari Pemerintah Pusat;

2. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00

(seratus miliar rupiah);

3. Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha

Pertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali

Baca Juga :  Rusli Prihatevy Minta Pemkot Bogor Evaluasi Sistem Drainase

wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk

menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin

melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online .

Hal ini dalam wilayah pihak Dinas ESDM Mengeluarkan surat peringatan Di Desa Linggamukti kecamatan Klapa Nunggal Ada 2 PIC yang mengolah saudara berinsilan D Dan B dalam pantauan awak PIC Tambang illegal suliit Di temukan diDuga di back up oknum aparat.

Aktivis Lingkungan Matahari Zefferi angkat bicara yang tak Lelah mengkritisi tentang galian C ,Bogor surganya Tambang ilegal untuk Galian c yang dimana para pemain sudah teroganisir oleh para kuasa wilayah, Tanah tersebut Di jual ke luar bogor seperti Tangerang, Jakarta Dan Jabodetabek. Ungkapnya.

Baca Juga :  JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem

Maka itu untuk pemerintah Kabupaten harus mitigasi lingkungan agar wilayah kabupaten bogor tidak terjadi bencana akibat para penambang illegal seenak menambang tanpa mitigasi tidak secara aturan, Ungkap Zefferi.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

 

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *