Bogor – Harianesia – Meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik tidak digubris.
Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 04 September 2024 yang
berlokasi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
dengan koordinat 6°29’03.0″S dan 106°58’43.8″E, ditemukan aktivitas
penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat berupa Excavator
lahan diduga milik Masyarakat.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun
2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara:
1. Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
2. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);
3. Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha
Pertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali
wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk
menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin
melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online .
Hal ini dalam wilayah pihak Dinas ESDM Mengeluarkan surat peringatan Di Desa Linggamukti kecamatan Klapa Nunggal Ada 2 PIC yang mengolah saudara berinsilan D Dan B dalam pantauan awak PIC Tambang illegal suliit Di temukan diDuga di back up oknum aparat.
Aktivis Lingkungan Matahari Zefferi angkat bicara yang tak Lelah mengkritisi tentang galian C ,Bogor surganya Tambang ilegal untuk Galian c yang dimana para pemain sudah teroganisir oleh para kuasa wilayah, Tanah tersebut Di jual ke luar bogor seperti Tangerang, Jakarta Dan Jabodetabek. Ungkapnya.
Maka itu untuk pemerintah Kabupaten harus mitigasi lingkungan agar wilayah kabupaten bogor tidak terjadi bencana akibat para penambang illegal seenak menambang tanpa mitigasi tidak secara aturan, Ungkap Zefferi.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia