Tangerang, 26 November 2024 – Harianesia – Dugaan praktik money politik mencuat pada masa tenang Pilkada Kota Tangerang 2024. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, dilaporkan membagikan sembako berupa minyak goreng pada Senin, 25 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Dua pelapor telah dimintai keterangan pada Senin malam pukul 18.00 WIB di kantor Bawaslu.
“Laporan yang kami terima menyebutkan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng dalam jumlah besar, sebanyak satu mobil, oleh Paslon nomor urut 1. Kami sedang mempelajari laporan ini dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Komarulloh pada Selasa, 26 November 2024, di kantornya.
Menurut Komarulloh, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan di empat kecamatan selama masa tenang, yakni dari 24 hingga 26 November 2024. Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Pinang, Karangtengah, Neglasari, dan Batuceper.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari Kecamatan Pinang dan Karangtengah. Kemudian, semalam ada temuan di Kecamatan Neglasari, dan tadi pagi di Batuceper,” tambahnya.
Bawaslu Kota Tangerang menyatakan akan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa diskualifikasi Paslon, karena kampanye di luar jadwal dan upaya memengaruhi pemilih merupakan pelanggaran berat.
“Prosesnya akan kami plenokan dan registrasi. Keputusan diskualifikasi berada di tangan Bawaslu Provinsi Banten. Jika **money politik** terbukti, kasus ini juga akan diteruskan ke Gakkumdu untuk potensi hukuman pidana,” tegas Komarulloh.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan temuan pelanggaran selama masa tenang agar Pilkada berlangsung adil dan bersih.
Editor : Herman