Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Bagi – Bagi Minyak Goreng di Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Money Politik Paslon Faldo – Fadhlin

124
×

Bagi – Bagi Minyak Goreng di Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Money Politik Paslon Faldo – Fadhlin

Sebarkan artikel ini
Bagi - Bagi Minyak Goreng di Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Money Politik Paslon Faldo - Fadhlin
Bagi - Bagi Minyak Goreng di Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Selidiki Dugaan Money Politik Paslon Faldo - Fadhlin
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang, 26 November 2024 – Harianesia Dugaan praktik money politik mencuat pada masa tenang Pilkada Kota Tangerang 2024. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, dilaporkan membagikan sembako berupa minyak goreng pada Senin, 25 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Dua pelapor telah dimintai keterangan pada Senin malam pukul 18.00 WIB di kantor Bawaslu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Laporan yang kami terima menyebutkan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng dalam jumlah besar, sebanyak satu mobil, oleh Paslon nomor urut 1. Kami sedang mempelajari laporan ini dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Komarulloh pada Selasa, 26 November 2024, di kantornya.

Baca Juga :  Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Barat Berikan Bantuan Sembako untuk Ringankan Beban Korban Kebakaran di Tambora

Menurut Komarulloh, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan di empat kecamatan selama masa tenang, yakni dari 24 hingga 26 November 2024. Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Pinang, Karangtengah, Neglasari, dan Batuceper.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari Kecamatan Pinang dan Karangtengah. Kemudian, semalam ada temuan di Kecamatan Neglasari, dan tadi pagi di Batuceper,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Pertama di Era Kabinet Merah Putih dari CNBC Indonesia

Bawaslu Kota Tangerang menyatakan akan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa diskualifikasi Paslon, karena kampanye di luar jadwal dan upaya memengaruhi pemilih merupakan pelanggaran berat.

“Prosesnya akan kami plenokan dan registrasi. Keputusan diskualifikasi berada di tangan Bawaslu Provinsi Banten. Jika **money politik** terbukti, kasus ini juga akan diteruskan ke Gakkumdu untuk potensi hukuman pidana,” tegas Komarulloh.

Baca Juga :  Haidar Alwi: Menghargai Pembangunan, Menghormati Pemimpin Negeri

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan temuan pelanggaran selama masa tenang agar Pilkada berlangsung adil dan bersih.

Editor : Herman

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *