Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

131
×

Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat – Harianesia Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (16/9/2024).

MA ditangkap setelah membacok seorang remaja berinisial MR (17) saat perkelahian antar kelompok.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Stanlly Soselisa, didampingi Kanit Reskrim AKP Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa MR mengalami luka bacok parah di bagian mulut dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.

Baca Juga :  Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, akan dilakukan rekayasa lalulintas
Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi 2
Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi 2

“Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Stanlly, Rabu (18/9/2024).

Stanlly menjelaskan, tawuran tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku.

Kedua kelompok itu telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial Instagram.

Selama tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut.

Baca Juga :  Gelar Patroli KRYD, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Sejumlah Remaja Pesta Miras Hingga Pasangan Mesum

Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp 200.000 untuk biaya pengobatan.

Polisi segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.

MA kini dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Polantas Hadir, Polres Wonogiri Sambangi TK Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *