Jakarta – Harianesia – Pendekatan
Restorative Justice adalah
pendekatan setengah hati, hanya
cocok bagi pemulihan korban
kejahatan secara umum, tidak
pada kejahatan narkotika yang
termasuk crime without victim.
Rehabilitative Justice adalah
pendekatan integral untuk
menyelesaikan masalah
penyalahgunaan narkotika secara
pidana, kesehatan dan sosial untuk
mewujudkan keadilan rehabilitatif
sesuai kebijakan negara yang
tertuang dalam tujuan dibuatnya
UU narkotika.
Demikian yang ditulis melalui akun Instagramnya oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BNN Rabu ( 12/12/24).
Menurutnya
Kebijakan negara teresebut diatur
dalam tujuan dibuatnya UU
narkotika yang mencakup dimensi manfaat dan mudaratnya
narkotika, dimensi pecegahan dan
dimensi penanggulangannya
terhadap pengguna atau penyalah
guna narkotika sebagai orang sakit
adiksi ketergantungan narkotika,
sekaligus seorang kriminal yang
wajib ditolomg oleh negara dengan
menganggap sebagai pasien
mengesampingkan statusnya
sebagai tersangka untuk
mendapatkan penyembuhan dan
pemulihan terhadap sakit yang
dideritanya.
Kalau pemerintah melaksanakan
kebijakan restorative justice
(keadilan restoratif) maka
kebijakan tersebut tidak
menyelesaikan masalah secara
integral ungkap Anang.
Ia menegaskan Masalah pidananya
memang selesai tapi menyisakan
masalah penyembuhan dan
pemulihan sakit adiksi yang diderita penyalah guna. “Lantas
siapa yang membiayai ?”.
Padahal rehabilitasi adalah hak
penyalah guna untuk sembuh yang
pelaksanaannya diatur dan dijamin
UU melalui upaya paksa dari
penegak hukum (Pasal 13 PP
25/2011) dan putusan atau
penetapan hakim (pasal 127/2
Juncto pasal 103), dimana
rehabilitasi adalah tanggung jawab
pemerintah.
Sandainya saya jadi presiden saya
perintahkan untuk melakukan
pendekatan keadilan rehabilitatif
agar penyalah guna mendapatkan
layanan rehabilitatisi atas putusan
atau penetapan hakim, sedang kan
terhadap pengedarnya saya
perintahkan untuk dilakukan
pendekatan represif dengan
hukuman pidana yang setimpal dan secara simultan dilakukan
perampasan aset hasil kejahatan
narkotika dengan pembuktian
terbalik di pengadilan pubgkasnya.
Editor : Dwi Wahyudi