EdukasiTNI-POLRI

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Restoratif Justice Itu Pendekatan Setengah Hati

146
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Restoratif Justice Itu Pendekatan Setengah Hati
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Restoratif Justice Itu Pendekatan Setengah Hati

Jakarta – Harianesia Pendekatan

Restorative Justice adalah

pendekatan setengah hati, hanya

cocok bagi pemulihan korban

kejahatan secara umum, tidak

pada kejahatan narkotika yang

termasuk crime without victim.

 

Rehabilitative Justice adalah

pendekatan integral untuk

menyelesaikan masalah

penyalahgunaan narkotika secara

pidana, kesehatan dan sosial untuk

mewujudkan keadilan rehabilitatif

sesuai kebijakan negara yang

tertuang dalam tujuan dibuatnya

UU narkotika.

 

Demikian yang ditulis melalui akun Instagramnya oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BNN Rabu ( 12/12/24).

 

Menurutnya

Kebijakan negara teresebut diatur

dalam tujuan dibuatnya UU

narkotika yang mencakup dimensi manfaat dan mudaratnya

narkotika, dimensi pecegahan dan

dimensi penanggulangannya

terhadap pengguna atau penyalah

guna narkotika sebagai orang sakit

adiksi ketergantungan narkotika,

sekaligus seorang kriminal yang

wajib ditolomg oleh negara dengan

menganggap sebagai pasien

mengesampingkan statusnya

sebagai tersangka untuk

mendapatkan penyembuhan dan

pemulihan terhadap sakit yang

dideritanya.

 

Kalau pemerintah melaksanakan

kebijakan restorative justice

(keadilan restoratif) maka

kebijakan tersebut tidak

menyelesaikan masalah secara

integral ungkap Anang.

 

Ia menegaskan Masalah pidananya

memang selesai tapi menyisakan

masalah penyembuhan dan

pemulihan sakit adiksi yang diderita penyalah guna. “Lantas

siapa yang membiayai ?”.

 

Padahal rehabilitasi adalah hak

penyalah guna untuk sembuh yang

pelaksanaannya diatur dan dijamin

UU melalui upaya paksa dari

penegak hukum (Pasal 13 PP

25/2011) dan putusan atau

penetapan hakim (pasal 127/2

Juncto pasal 103), dimana

rehabilitasi adalah tanggung jawab

pemerintah.

 

Sandainya saya jadi presiden saya

perintahkan untuk melakukan

pendekatan keadilan rehabilitatif

agar penyalah guna mendapatkan

layanan rehabilitatisi atas putusan

atau penetapan hakim, sedang kan

terhadap pengedarnya saya

perintahkan untuk dilakukan

pendekatan represif dengan

hukuman pidana yang setimpal dan secara simultan dilakukan

perampasan aset hasil kejahatan

narkotika dengan pembuktian

terbalik di pengadilan pubgkasnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Exit mobile version