Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

270
×

Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun
Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan pidana. Hal ini harus diatasi melalui pendekatan khusus sesuai amanat Undang-Undang Narkotika, yaitu:

1. Memutus jaringan peredaran gelap narkotika dengan merehabilitasi para penyalahguna.

Banner Iklan Harianesia 300x600

2. Menghukum para pengedar.

3. Melakukan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

4. Mengalokasikan hasil rampasan untuk membiayai pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika.

Penjelasan ini disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK., SH., MH., seorang pakar hukum narkotika, melalui unggahan di akun Instagram miliknya pada Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga :  Dugaan Cara Mulyono Mengeruk DD Kampung Sumber Makmur : Proyek Jalan & Operasional Kantor Diduga Mark Up, Publik Geram

Potensi Perampasan Aset

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menjelaskan, dengan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 1,9% atau setara dengan 5 juta orang, pemerintah memiliki potensi keuangan yang signifikan dari perampasan aset hasil kejahatan.

Anang memberikan perhitungan:

– Dengan asumsi konsumsi 0,2 gram sekali pakai, dua kali sebulan, selama 12 bulan, dan harga narkotika Rp1,5 juta per gram, maka potensi nilai perampasan aset mencapai Rp. 22,5 triliun per tahun

Baca Juga :  Solusi Terbaru: DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda PSU untuk Atasi Permasalahan

Indikator Keberhasilan Penanggulangan Narkotika

Anang menekankan bahwa keberhasilan penanggulangan narkotika tidak diukur dari jumlah penangkapan atau vonis pengadilan. Sebaliknya, keberhasilan bergantung pada:

1. Jumlah penyalahguna yang berhasil direhabilitasi.

2. Jumlah pengedar, produsen, dan pengimpor narkotika yang dihukum dengan pengekangan kebebasan.

3. Jumlah aset pengedar yang berhasil dirampas melalui pembuktian terbalik di pengadilan.

Kritik Terhadap Pendekatan Pidana

Baca Juga :  Sekdes Leuwikaret Bungkam Terkait Tuduhan Penjualan Ilegal Lahan Perhutani, JPKP Jabar Desak Kapolres Bogor Bertindak Tegas

Anang menegaskan, pendekatan pidana tidak relevan untuk mengatasi masalah narkotika. Jika penegakan hukum memaksakan pendekatan pidana, hal ini dapat menimbulkan benturan dengan hukum narkotika yang bersumber dari konvensi internasional.

“Hukum narkotika bersifat progresif. Tidak hanya menghukum pelakunya, tetapi juga menyembuhkan mereka dan merampas aset hasil peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Pernyataan Anang

“Seandainya saya menjadi presiden, saya akan memaksimalkan langkah rehabilitasi penyalahguna narkotika dan perampasan aset hasil kejahatan,” pungkasnya.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600