EdukasiPolitikTNI-POLRI

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika : Penegakan Hukum Narkoba Harus Menyentuh Akar Masalah

249
Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika
Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar S.IK.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika

Jakarta – Harianesia Pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan langkah penegakan hukum yang

menyeluruh dan sepenuh hati.

Mantan Kepala BNN (2012-2015), Anang Iskandar, menilai bahwa

meskipun hukuman pidana terhadap bandar dan pengedar

narkoba sudah berat, langkah-langkah yang diambil untuk

memutus jaringan peredaran gelap narkoba masih belum

optimal.

Menurut Anang, penegakan hukum yang hanya fokus pada

hukuman pidana seperti seumur hidup, denda, atau hukuman

mati tidak cukup untuk memberantas kejahatan narkotika.

“Hukuman maksimal bagi pengedar narkoba bukan sekadar

hukuman seumur hidup atau denda, tetapi juga harus disertai

perampasan aset hasil kejahatan melalui mekanisme Tindak

Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pembuktian terbalik di

pengadilan,” jelas Anang, Selasa (10/12/2024).

Anang juga mengkritik pemberlakuan hukuman mati untuk

pengedar narkoba.

“Hukuman mati itu hanya relevan untuk kejahatan terhadap

kemanusiaan atau genosida, bukan untuk kejahatan narkotika.

Paradigma hukum pidana yang digunakan harus sesuai,”

ujarnya.

la menegaskan bahwa memaksakan hukuman mati terhadap

pengedar narkotika hanya menyelesaikan masalah secara

permukaan tanpa memutus mata rantai jaringan bisnis

narkoba.

Terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang melimpahkan

pengguna narkotika ke pengadilan, Anang mengapresiasi

langkah tersebut, tetapi tidak setuju dengan pendekatan

restorative justice yang dianggap tidak tepat untuk kasus

narkotika.

“Restorative justice itu fokus pada pemulihan hubungan antara

korban dan pelaku. Untuk narkotika, yang diperlukan adalah

rehabilitative justice, yaitu memulihkan penyalahguna atau

pecandu dengan menempatkan mereka di rumah sakit atau

lembaga rehabilitasi agar sembuh dan tidak kembali

menggunakan narkotika,” paparnya.

Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH juga menegaskan, Langkah untuk Memutus Jaringan Narkoba bergantung pada pemutusan jaringan peredaran

gelap narkotika. Ia mengajukan dua langkah utama:

1. Rehabilitasi Pengguna: Penegakan hukum harus mengikuti

UU No. 35 Tahun 2009 dengan memprioritaskan rehabilitasi

pengguna narkotika.

Penegakan hukum hanya dilakukan

jika terpaksa, dengan pendekatan rehabilitatif untuk

mewujudkan rehabilitative justice.

2. Penerapan TPPU: Memidana pelaku pengedar sekaligus

merampas hasil kejahatan mereka melalui mekanisme

TPPU. Hasil rampasan tersebut dapat digunakan untuk

mendanai rehabilitasi penyalahguna dan pecandu.

“Jika paradigma hukum pidana tetap fokus menghukum

pengguna dengan penjara dan pengedar dengan hukuman

mati, masalah narkotika tidak akan selesai, malah semakin

subur,” tegasnya.

Penegakan hukum yang tepat dan holistik, termasuk rehabilitasi

pengguna dan pemberantasan ekonomi jaringan narkoba,

adalah kunci untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia

dari ancaman narkoba.

Editor : Dwi Wahyudi

Exit mobile version