Jakarta – Harianesia – Menanggulangi
over kapasitas lapas itu tidak sulit
cenderung mudah, seandainya
saya jadi presiden saya
perintahkan kepada menteri yang
membidangi narkotika dan menteri
yang membidangi masalah hukum
narkotika untuk membuat
Peraturan Pemerintah berdasarkan
UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika yang mewajibkan hakim
untuk menghukum pengguna
narkotika dengan hukuman
alternatif rehabilitasi: atau
Mengganti UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan UU
narkotika baru berdasarkan UU no
8 tahun 1976 tentang pengesahan
konvensi tunggal narkotika, 1961
beserta protokol yang merubahnya
dan UU Nomor 7 Tahun 1997
tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Pemberantasan Peredaran
Gelap Narkotika dan Psikotropika,
1988 agar tidak ada fihak yang
merasa disalahkan.
Selama ber UU narkotika,
pengadilan dilingkungan
Mahkamah Agung yang diberi
kewenangan mengadili perkara
pengguna atau penyalah guna
narkotika.dan diberi kewenangan
memutus yang bersangkutan
menjalani rehabilitasi bila terbukti
bersalah, dan menetapkan yang
bersangkutan menjalani
rehabilitasi jika tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana
narkotika.
Kewenangan memutus
rehabilitasi tersebut diabaikan oleh
hakim, karena banyak hakim tidak
memiliki kemampuan dasar hukum
narkotika tetapi mengadili perkara narkotika.
Perkara pengguna atau penyalah
guna narkotika yang masuk ke
pengadilan “tidak berstandar UU
no 35 tahun 2009 tentang
narkotika tetapi ” berstandar
KUHAP”.
Padahal hakim dalam
memeriksa perkara
penyalahgunaan narkotika, hakim
wajib memperhatikan kewenangan
berdasarkan pasal 54, pasal 55 dan
pasal 103.(pasal 127/2)
Kalau Mahkamah Agung
menggunakan standar KUHAP dan
KUHP dapat dipastikan lapas over
kapasitas berkesinambungan, dan
menyulitkan pemerintah,
sedangkan kalau Mahkamah
Agung menggunakan standar UU
no 35 tahun 2009 tentang
narkotika dan sumber hukumnya, dapat dipastikan mudah solusinya.
Itu sebabnya saya menyarankan
agar MA menggunakan standar UU
no 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dalam membuat SEMA
sepanjang mengatur
narkotika, dan
mencabut SEMA no 4
tahun 2010, SEMA no 3
tahun 2015 dan SEMA
no 3 tahun 2023 yang
nyata nyata dibuat
tidak berdasarkan UU
no 35 tahun 2009
tentang narkotika tapi
berdasarkan KUHAP
dan KUHP.
Ingat hukum hukum
narkotika itu adalah
hukum internasional
yang mengatur tentang
narkotika secara
kesehatan dan pidana, bukan hukum pidana
umum dan tidak
diajarkan di fakultas
Hukum.
Editor : Dwi Wahyudi
Sumber IG : Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH MH