Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Anang Iskandar : Mengatasi Over Kapasitas, Itu Tidak Sulit Cenderung Mudah, Asal Paham Hukum Kesehatan Sekaligus Hukum Pidana

59
×

Anang Iskandar : Mengatasi Over Kapasitas, Itu Tidak Sulit Cenderung Mudah, Asal Paham Hukum Kesehatan Sekaligus Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Anang Iskandar : Mengatasi Over Kapasitas, Itu Tidak Sulit Cenderung Mudah, Asal Paham Hukum Kesehatan Sekaligus Hukum Pidana
Anang Iskandar : Mengatasi Over Kapasitas, Itu Tidak Sulit Cenderung Mudah, Asal Paham Hukum Kesehatan Sekaligus Hukum Pidana
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Menanggulangi

over kapasitas lapas itu tidak sulit

Banner Iklan Harianesia 300x600

cenderung mudah, seandainya

saya jadi presiden saya

perintahkan kepada menteri yang

membidangi narkotika dan menteri

yang membidangi masalah hukum

narkotika untuk membuat

Peraturan Pemerintah berdasarkan

UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika yang mewajibkan hakim

untuk menghukum pengguna

narkotika dengan hukuman

alternatif rehabilitasi: atau

Mengganti UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika dengan UU

narkotika baru berdasarkan UU no

8 tahun 1976 tentang pengesahan

konvensi tunggal narkotika, 1961

beserta protokol yang merubahnya

dan UU Nomor 7 Tahun 1997

Baca Juga :  Deklarasi Relawan Pagi, Irwan Kurnia : Kami Akan Mengawal Sampai Kemenangan Pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe di Kota Bekasi

tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa

tentang Pemberantasan Peredaran

Gelap Narkotika dan Psikotropika,

1988 agar tidak ada fihak yang

merasa disalahkan.

Selama ber UU narkotika,

pengadilan dilingkungan

Mahkamah Agung yang diberi

kewenangan mengadili perkara

pengguna atau penyalah guna

narkotika.dan diberi kewenangan

memutus yang bersangkutan

menjalani rehabilitasi bila terbukti

bersalah, dan menetapkan yang

bersangkutan menjalani

rehabilitasi jika tidak terbukti

bersalah melakukan tindak pidana

narkotika.

Kewenangan memutus

rehabilitasi tersebut diabaikan oleh

hakim, karena banyak hakim tidak

memiliki kemampuan dasar hukum

narkotika tetapi mengadili perkara narkotika.

Perkara pengguna atau penyalah

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu 2024, Ketua DPP PDIP Bidang Perempuan dan Anak Gelar Bakti Sosial Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

guna narkotika yang masuk ke

pengadilan “tidak berstandar UU

no 35 tahun 2009 tentang

narkotika tetapi ” berstandar

KUHAP”.

Padahal hakim dalam

memeriksa perkara

penyalahgunaan narkotika, hakim

wajib memperhatikan kewenangan

berdasarkan pasal 54, pasal 55 dan

pasal 103.(pasal 127/2)

Kalau Mahkamah Agung

menggunakan standar KUHAP dan

KUHP dapat dipastikan lapas over

kapasitas berkesinambungan, dan

menyulitkan pemerintah,

sedangkan kalau Mahkamah

Agung menggunakan standar UU

no 35 tahun 2009 tentang

narkotika dan sumber hukumnya, dapat dipastikan mudah solusinya.

Itu sebabnya saya menyarankan

agar MA menggunakan standar UU

Baca Juga :  Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ditetapkan, Ini Kandidatnya

no 35 tahun 2009 tentang

narkotika, dalam membuat SEMA

sepanjang mengatur

narkotika, dan

mencabut SEMA no 4

tahun 2010, SEMA no 3

tahun 2015 dan SEMA

no 3 tahun 2023 yang

nyata nyata dibuat

tidak berdasarkan UU

no 35 tahun 2009

tentang narkotika tapi

berdasarkan KUHAP

dan KUHP.

Ingat hukum hukum

narkotika itu adalah

hukum internasional

yang mengatur tentang

narkotika secara

kesehatan dan pidana, bukan hukum pidana

umum dan tidak

diajarkan di fakultas

Hukum.

Editor : Dwi Wahyudi

Sumber IG : Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH MH

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *