Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik

637
×

Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik

Sebarkan artikel ini
Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik
Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bekasi – 15 November 2024 – Harianesia Kembali terjadi Ambulance yang membawa pasien rujukan dengan kode merah.dari Rumah sakit Cemka Cikarang menuju Rumah sakit Ananda tambun selatan..

Terhalangi oleh ulah supir bus MAHARDIKA.jurusan jakarta -solo .berputar balik di tempat yang tidak layak untuk putar balik kendaraan besar.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik 2
Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik 2

Bus ber nopol AD 7674 QG ini berputar balik di depan Pom bensin. Depan Depsos bulak kapal Bekasi..pada saat itu keadaan lalulintas sangat lancar sekali . kemacetan terjadi Karana ulah supir Bus Mahardika.tersebut . akhirnya pasien yang di rujuk . Meninggal Dunia

Baca Juga :  Kapolres Bogor Dampingi Dir Lantas Polda Jabar Cek Monitoring Arus Lalu Lintas Yang Akan Berwisata Serta Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1446 H Di Pos Gadog

Di dalam mobil ambulance pada pukul 20:47 jum’at malam

Karana tertahan kurang lebih 25 menit .dan supir ambulance sampai menarik rem tangan.

Supir ambulance yang bernama RAFFI .sempat turun . menghampiri supir bus tersebut

” Pak supir aga cepat

Saya sedang membawa pasien Kritis , tetapi supir bus Mahardika tersebut tidak. Menghiraukan ucapan dari RAFFI .”kata dia

Baca Juga :  Kapolres Sragen Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke-65 di TMP Hastana Manggala Negara bersama Forkopimda

Atas kejadian ini .bus Mahardika melangar Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Oleh karena itu, bagi pengendara yang menghalangi ambulans di jalan, dapat disanksi berdasarkan ketentuan di atas.

Editor : Herman

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *