Sukabumi, 1 April 2025 – Sebuah ambulans Suzuki APV berwarna putih dihentikan tepat di exit tol Parungkuda, Sukabumi oleh petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas selama libur Lebaran.
Ambulans ber plat merah F 9942 Q tersebut, setelah diperiksa, ternyata berisi beberapa orang dalam keadaan sehat. Bahkan, di samping sopir terdapat dua penumpang.
Dalam unggahan video yang merekam kejadian tersebut, Yuyu, pengemudi ambulans, memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mendapatkan izin resmi untuk penggunaan kendaraan tersebut.
“Saya mengantar warga ke lapas untuk menjenguk anaknya yang sedang menjalani hukuman, bukan untuk piknik ke Pelabuhan Ratu,” kata Yuyu.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, ambulans desa seharusnya berfungsi sebagai:
- Sarana penunjang pelayanan kesehatan
- Transportasi untuk merujuk pasien dari rumah atau desa ke fasilitas kesehatan
- Kendaraan yang membantu ibu hamil mendapatkan pemeriksaan di fasilitas yang lebih memadai
Namun, ambulans desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, justru digunakan di luar fungsinya.
(H&R)