Bogor – Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyoroti proyek betonisasi jalan di RT 03 RW 05, Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya. Sorotan ini mencuat setelah kunjungan sejumlah jurnalis dan pemerhati anggaran publik pada Senin (2/6/2025) ke lokasi proyek.
Proyek jalan yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan warga setempat ini menggunakan anggaran sebesar Rp16.000.000 dari program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Rincian pekerjaan meliputi:
Panjang: 100 meter
Lebar: 1 meter
Ketebalan: 0,10 meter
Namun, Zefferi, salah satu aktivis senior KPKB, menilai proyek ini sarat kejanggalan, terutama pada aspek transparansi dan mutu pekerjaan. Ketebalan beton yang hanya 10 cm dianggap tidak memenuhi standar teknis ideal, yang seharusnya minimal 50 cm untuk proyek jalan desa agar kuat dan bertahan lama.
> “Dengan anggaran yang cukup besar, mengapa ketebalan beton hanya 10 cm? Ini harus dikaji ulang. Kami khawatir dana desa tidak digunakan secara maksimal untuk kepentingan rakyat,” ujar Zefferi.
Selain itu, Zefferi juga mengkritisi tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Papan tersebut seharusnya memuat rincian kegiatan, anggaran, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
> “Ini sudah melanggar prinsip dasar akuntabilitas anggaran publik. Ketika masyarakat dan media tidak diberikan akses informasi, potensi penyimpangan semakin besar,” tambahnya.
Saat beberapa jurnalis mencoba meminta konfirmasi kepada pihak desa dan pelaksana, respons yang diberikan terkesan menghindar. Bahkan, seorang staf perempuan dari BUMDes menyatakan hanya media yang “bermitra” desa yang boleh mengajukan pertanyaan, pernyataan yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak publik atas informasi.
Warga setempat pun mengaku minim informasi mengenai proyek tersebut.
> “Kami cuma lihat jalan dikerjakan, tapi tidak tahu siapa yang kerjakan, pakai bahan apa, dan berapa lama waktunya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Atas temuan ini, KPKB mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor, DPMD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit lapangan, memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan hukum dan asas manfaat bagi masyarakat.