Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

×

4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri

Sebarkan artikel ini
4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
4.243 Butir Obat Daftar G Dan 1 Pria Berhasil Diamankan Polres Wonogiri
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Harianesia Sebanyak 4.243 butir obat daftar G berhasil diamankan Polres Wonogiri. Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan seorang laki-laki berinisial RPR alias Kicot (32) warga Kelurahan Wuryorejo Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwasanya seorang laki-laki tersebut di tangkap karena kedapatan memiliki 4.243 butir obat daftar G.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Benar kami amankan seorang laki-laki mereka tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Sabtu (9/11/2024).

AKP Anom mengatakan pihaknya awalnya mengamankan pelaku RPR alias Kicot di daerah Brumbung Kecamatan Selogiri, Jumat siang (8/11/2024). Dia menuturkan kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar lokasi.

Baca Juga :  ‎Menjelang Lebaran, Wakapolres Cimahi Resmikan Rumah Hasil Renovasi untuk Warga Cipatat ‎

“Kami dapat laporan dari warga yang curiga kalau wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami lidik, kami amankan RPR dengan barang bukti obat,” terangnya.

Mendapati laporan masyarakat tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 Wib tim melihat adanya seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan, karena curiga tim kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta interogasi kepada pemuda tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf Y yang berjumlah 4.243 butir.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial, Perkuat Integritas dan Profesionalisme di Lapas Kelas I Makassar

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang ia dapat melalui pemesanan secara online.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses hukum.

AKP Anom menambahkan bahwa pelaku diancam Pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasinya, dan kami mohon apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kami,” Imbaunya

Baca Juga :  Polsek Cibungbulang Gelar Patroli KRYD Malam, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600