Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

12,3325 Gram Sabu Dan 93 Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Tersangka

134
×

12,3325 Gram Sabu Dan 93 Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
12,3325 Gram Sabu Dan 93 Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Tersangka
12,3325 Gram Sabu Dan 93 Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Tersangka
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus dengan mengamankan tiga orang laki laki yang juga diduga sebagai pengedar berinisial duga pengedar RNS (20), PW (23) dan RKP (22).

Berdasarkan LP/A/126/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 November 2024, ketiga tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja pada hari Jumat (15/11/24) sekira pukul 20.25 wib berikut barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 12,3325 (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram, 93 (sembilan puluh tiga) butir psikotropika, 3 (tiga) buah handphone sera 1 (satu) unit sepeda motor.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bahwa anggota Sat Resnarkoba awalnya berhasil menangkap 2 (dua) orang yaitu RNS alias Dalo dan PW keduanya warga Kecamatan Kembaran karena telah mengambil paket diduga berisi sabu. Menurut keterangan 2 (dua) pelaku tersebut mereka hanya diperintah oleh RKP yang juga warga Kecamatan Kembaran.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Megamendung Bersama Intasi Terkait Lainnya, Giat Cooling Sistem Antisipasi Kejahatan Gangguan Kamtibmas Ditempat Kantong - Kantong Parkir Dan Obyek Wisata Ciota Kondisi Aman Konfusif

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP alias Aga dengan barang bukti padanya obat obatan diduga Psikotropika dan yang bersangkutan mengakui RNS dan PW benar orang suruhanya untuk mengambil paket sabu”, tutur Kompol Willy.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga :  Maraknya Toko Obat Keras Daftar G, Ketika 2 Wartawan Saat Konfirmasi Langsung Di Tinju Oleh Pegawai Toko Di Penjaringan/Jakut

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *